
Setiap pemohon informasi publik memiliki hak untuk memperoleh penyelesaian atas permasalahan pelayanan informasi melalui mekanisme sengketa informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
đī¸ Penyelesaian sengketa informasi dilakukan melalui Komisi Informasi sebagai lembaga yang berwenang dalam menyelesaikan sengketa informasi publik secara adil, independen, dan transparan.
đ Alur prosedur sengketa informasi pada informasi di atas memberikan gambaran tahapan penyelesaian sengketa, mulai dari pengajuan keberatan hingga proses penyelesaian di Komisi Informasi.
đ Dengan memahami prosedur tersebut, masyarakat dapat mengetahui hak serta mekanisme yang dapat ditempuh apabila pelayanan informasi publik tidak diberikan sebagaimana mestinya.
âŗ Proses penyelesaian sengketa informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang akuntabel, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
đ¤ PPID Bawaslu Kabupaten Temanggung berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang terbuka, responsif, dan berintegritas demi terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.