
Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID apabila dalam proses pelayanan informasi publik terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
âī¸ Keberatan informasi dapat diajukan atas alasan sebagai berikut:
đĢ Penolakan permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian;
đ Tidak disediakannya informasi berkala;
đ¨ Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
đ Permintaan informasi tidak dipenuhi sebagaimana yang dimohonkan;
â Tidak dipenuhinya permintaan informasi publik;
đ° Pengenaan biaya yang tidak wajar;
âŗ Penyampaian informasi yang melebihi jangka waktu sesuai ketentuan Undang-Undang.
đ Tata cara pengajuan keberatan informasi dapat dilihat pada informasi di atas. Melalui mekanisme keberatan informasi publik, masyarakat turut berperan dalam mewujudkan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan responsif.
đ¤ PPID Bawaslu Kabupaten Temanggung berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang terbuka dan profesional bagi seluruh masyarakat.