Beranda / Layanan / Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi

Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi


Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID apabila dalam proses pelayanan informasi publik terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


âš–ī¸ Keberatan informasi dapat diajukan atas alasan sebagai berikut:

đŸšĢ Penolakan permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian;

📅 Tidak disediakannya informasi berkala;

📨 Tidak ditanggapinya permintaan informasi;

📄 Permintaan informasi tidak dipenuhi sebagaimana yang dimohonkan;

❌ Tidak dipenuhinya permintaan informasi publik;

💰 Pengenaan biaya yang tidak wajar;

âŗ Penyampaian informasi yang melebihi jangka waktu sesuai ketentuan Undang-Undang.


📌 Tata cara pengajuan keberatan informasi dapat dilihat pada informasi di atas. Melalui mekanisme keberatan informasi publik, masyarakat turut berperan dalam mewujudkan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan responsif.


🤝 PPID Bawaslu Kabupaten Temanggung berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang terbuka dan profesional bagi seluruh masyarakat.